Polsek jajaran Polres Tasikmalaya Kota terus meningkatkan kegiatan razia penyakit masyarakat. Seperti yang dilaksanakan Kapolsek Manonjaya dan Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Ds.Margahayu Bripka Siswandi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 jam 11.30 WIB.
Kapolsek dan anggota melaks rasza minuman keras di Kp.Pereng tepatnya di warung Ny.Nining. Dari tempat itu petugas berhasil menyita 5 botol plastik minuman oplosan / ciu, menurut pengakuannya minuman itu dia beli dari Cilembang. Namun Ia tidak mengetahui nama penjualnya. Selanjutnya Ny.Nining dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual lagi minuman keras. Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi menjelang tahun baru, agar stuasi aman tanpa ada beredarnya minuman keras.