Pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 jam 11.45 s/d 12.20 telah dilaksanakan sidang lanjutan tindak pidana UU ITE penistaan ulama dan Pontren Bahrul Ulum dengan terdakwa Maulana Yusuf alias Zulqo.
Dengan agenda pembacaan vonis atau putusan yang dipimpin hakim ketua Bp. Purwanta SH MH dan PJU Yadi SH
Dengan hasil vonis atau putusan terdakwa a/n Maulana Yusuf alias Zulqo dituntut 6 bulan kurungan penjara,akan tetapi tidak perlu dijalani selama percobaan,membayar denda Rp.500.000,membayar biaya perkara Rp.5000.- dan tanggapan terdakwa terhadap putusan tersebut akan di pikirkan selama 7 hari.
Terlihat anggota Dalmas Awal yang sedang berjaga mengawal jalannya putusan sidang yang sedang berlangsung bersama dengan anggota keamanan Pengadilan (Satpam). Berjalannya sidang bertempat di Ruang Sidang I Garuda,Pengadilan Negeri kelas IB Tasikmalaya yang bertempat di jalan Siliwangi Kec.Cihideung kota Tasikmalaya. Korban pada sidang ini adalah Ustad Aoh Mahmus selaku pengurus Ponpes Bahrul Ulum Cibeureum.
Selaku Hakim Ketua pada pimpinan sidang ini adalah Purwanta SH,MH, Hakim anggota Buse Prayudu SH,MH, Hakim anggota Yogi Rachmawan SH,MH , JPU Yadi Mulyadi SH, M.HUM , Panitera Amat Permana,Penasehat hukum terdakwa Asep Heri.