Pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar jam 12.30 wib di jl Tamansari kp kebon kalapa Kel Mulyasari kec Tamansari kota Tasikmalaya telah terjadi pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana.
Pencurian tersebut di lakkan oleh pelaku dengan cara pelaku mengambil 1(satu) buah hp merk vivo type y 53 yang disimpan dikeropak motor ketika pelapor /korban sedang berbelanja dan motor di parkir dipinggir jalan.
Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp 1.500.000.- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari guna pengusutan selanjutnya.
Berdasarkan Laporan polisi nomor :LP/B/72/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA/SEK TMNSARI tanggal 14 Juli 2018. pelapor Kokom Elawati , Tasikmalaya ,06 November 1972, Islam, alamat perum griya Mulyasari cicantel B no 05 RT .005/007 Kel Mulyasari kec tamansari kota tasikmalaya.
Akirnya berhasil mengamankan pelaku Inisial “A A bin mamun ” Tasikmalaya, 3 Januari 1992 , islam, Tidak bekerja, alamat perum situgede blok A138 RT .04/14 Kel/kec Mangkubumi kota Tasikmalaya .