Pada hari kamis tanggal 15 Desember 2016 jam 15.45 WIB, Polsek Cihideung melakukan pemusnahan barang bukti Miras hasil sitaan. Pemusnahan Miras ini disaksikan oleh Kanit Reskrim, pemusnahan ini dilakukan dengan cara air Miras tersebut yang berjenis tuak dibuang ke sungai. Adapun tersangka pemilik Miras tersebut diperiksa oleh Sat Reskrim. Pemusnahan ini dilakukan dengan maksud agar kantor Polsek Cihideung tidak bau dari baunya air Miras berjenis Tuak tersebut.