Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 sekira jam 15.00 WIB, di Kp.Gedong Nyungcung Ds. Linggarjati Kec. Sukaratu Kab.Tasikmalaya, Unit 4 (Jatanras/PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga pelaku Perbuatan cabul / Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi : LP/B/76/III/2017/JBR/Res Tsm Kota, tanggal 22 Maret 2017, korban dari peristiwa ini berinial SL, seorang gadis berusia 13 tahun.
Peristiwa ini berawal pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2017 sekira jam 21.00 WIB, di kawasan Objek Wisata Gunung Galunggung Kec.Sukaratu Kab.Tasikmalaya korban SL bersama temannya SP sedang berada di sebuah toko baju dengan maksud ingin beristirahat sejenak. Sebelumnya korban dengan temannya telah diberi obat jenis Saledril 30 tablet oleh tersangka berinisial IP. Ia lalu datang dengan tujuan akan membawa korban dan temannya beristirahat di sebuah rumah kostan di depan Perum Kemuning Kel.Sukarindik Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya.
Setelah sampai di kostan tersebut sekira jam 23.00 WIB korban bermaksud beristirahat di sebuah karpet di dalam kostan tersebut dikarenakan korban masih merasa pusing akibat pengaruh obat Saledril. Dalam keadaan tidak berdaya tersebut, korban menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka lain yang berinisial AG alias Acil, 25 tahun, warga Ds.Linggarjati Kec. Sukaratu Kab.Tasikmalaya. Menurut pengkuan korban SL dan SP, bahwa ketika di Obwis Galunggung saat masih dalam terpengaruh obat mereka berdua juga dilecehkan dan mengalami perbuatan cabul oleh Sdr.IP disemak-semak, lalu ditinggalkan begitu saja.
Saat ini tersangka AD alias ACIL telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota, sementara pelaku lainnya IP sudah dikantongi identitasnya dan sedang dilakukan pengejaran.