Dimasa era kemajuan teknologi ini semua permasalahan bisa di akses dengan cepat begitu pula gaya hidup masyarakat sekarang ada yang sangat ketergantungan terhadap teknologi, sehingga terkadang masyarakat bisa menyaring dan ada pula yang menyerap budaya – budaya dari luar untuk di konsumsi langsung.
Maka akhir-akhir ini tindak pidana terutama kekerasan terhadap keluarga makin meningkat dengan berbagai modus dan penyebab dari permasalahan tersebut.
Untuk menyikapi permasahan tersebut pihak Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya di bawah pimpinan Sdr. BAMBANG GUNAWAN,S.sos mengeluarkan surat keputusan Lurah Empangsari Nomor : 145 / SK – 12 / 2016 Tentang Satgas PDKRT / TRAFIKING PKK KEL.EMPANGSARI KEC. TAWANG KOTA TASIKMALAYA.Tanggal 23 Agustus 2016.
Pengurus PKK ( Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga ) Kel.Empangsari di ketuai Satgas Sdri. TITIN HERYATI ,sebanyak 11 anggota yang mana di dalamnya Aiptu PIPIN anggota Babinkamtibmas polsek Tawang Resor Tasikmalaya Kota sebagai pendampingan , pencegahan dalam permasalahan KDRT / Trafiking khususnya di wilayah Kel. Empangsari,
Dengan di bentuknya satgas PDKRT / TRAFIKING di tingkat Kelurahan bertujuan untuk meminimalisir , deteksi dini dan pencegahan dini , sehingga apabila terjadi masyarakat bisa meminta bantuan Babibkamtibmas / satgas untuk
Membantu menyelesaikan permasalahan adapun kalau permasalahan tidak dapat di selesaikan satgas akan melakukan pendampingan ke Sat Reskrim ke unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak ) di Polres.