Beranda Headline Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jabar

Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jabar

690
0

Penyampaian Pendapat dimuka umum memang merupakan hak setiap warga negara, namun dalam pelaksanaannya harus mentaati Peraturan yang ada sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

Menyikapi rencana aksi unjuk rasa 2 Desember 2016 yang akan datang, kemarin siang anggota Bhabinkamtibmas Desa Dawagung Bripka Marta, Babhinkamtibmas Desa Manggungjaya Bripka Solihin, Babhinkamtibmas Desa Manggungsari Brigpol Asep dan Babhinkamtibmas Desa Tanjungpura Bripka Dwi Sarjito menyampaikan Maklumat dari Kapolda Jabar Nomor : Mak/01/XI/2016 tertanggal 23 Nopember 1016 kepada para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kec. Rajapolah. Isi dari Maklumat yaitu tentang aturan-aturan yang harus dipedomani oleh setiap warga negara yang akan menyampaikan pendapat di muka umum.

Adapun poin-poin dari Maklumat itu adalah :
1. Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum mematuhi pembatasan waktu yang telah ditentukan dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan 3 hari sebelumnya kepada Kepolisian setempat;
2. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah yang besar, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan pemerintah. Yakinlah Polri dan Pemerintah dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan dan berkeadilan;
3. Tidak membawa peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana seperti senjata api, amunisi, bahan peledak, alat penusuk dan pemukul;
4. Tidak menghasut dan memprovokasi dengan lisan maupun tulisan supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
5. Tidak menyebarkan dan meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakan tertentu;
6. Tidak melawan perintah, menghalang-halangi petugas Polri yang menjalankan tugasnya;
7. Para Pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas , sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan Tindak Pidana dapat dikenakan sangsi sebagai turut serta sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP;
8. Pada saat unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan ( Tol, Arteri dan khusus ) sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 38 Tahun 2004 Pasal 12 ayat 1.

Kapolsek Rajapolah IPTU Glatiko Nagiewanto,SH menjelaskan bahwa penyampaian Maklumat Kapolda Jabar kepada para tokoh masyarkat dan tokoh agama yang dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas pada hari Sabtu 25 November 2016 Sekitar jam 10.00 Wib, bertujuan untuk memberikan saran dan himbauan kepada masyarakat di Kec. Rajapolah. Petugas menyarankan agar seluruh masyarakat agar waspada dan berhati-hati bila menerima informasi yang belum jelas sumber dan akurasinya. Jangan sampai informasi yang tidak valid tersebut malah dapat memecah persatuan dan kesatuan antar warga dalam bingkai NKRI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini