Bhabinkamtibmas Kel.Tuguraja Bripka Ana Taryana bersama Ketua Rt 04/Rw 08 pada hari Kamis 4 Januari 2018 jam 20.00 WIB sampai jam 21.00 WIB telah melaksanakan Problem Solving.
Kegiatan pemecahan masalah ini dilaksanakan di lokasi rumah Ketua RW.08 Babakan Balong Rt.04/08 Kel.Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Adapun peristiwa ini berawal sewaktu sdr.Irfan, 37 tahun, alamat Babakan Balong Rt 04/08 Kel.Tuguraja Kec.Cihideung melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara memarahi sdr M.Izul, 16 tahun, anak dari sdri Lilis, 41 tahun, alamat Babakan Balong Rt.04/08 Kel.Tuguraja Kec.Cihideung.
Akibat peristiwa itu kelurga sdr.Izul tidak terima dengan kejadian tersebut, sehingga ibu korban menghubungi anggota Polsek Cihideung di kantor Polsek Cihideung dan ibu korban meminta permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah namun minta dihadiri anggota Kepolisian.
Selanjutnya kedua belah pihak bermusyawarah dan karena keduanya telah menyadari permasalahan tersebut hanya kesalahfahaman sehingga diharapkan dapat di selesaikan dengan baik.
Selanjutnya kedua belah pihak memahami bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontas dan juga kduanya masih bertetangga. Dengan disaksikan Ketua Rt.04 sdr Dedi dan Ketua Rw.08 sdr.Dani kedua belah pihak mengakhiri permasalah tersebut kemdian berjabat-tangan dan pulang rumah masing-masing dengan tertib.