Pada hari selasa Tanggal 25 Oktober 2016, Anggota Binmas Polsek Ciawi Aiptu Sunjono, melakukan mediasi untuk membantu memecahkan permasalahan warganya yang terkait pembangunan Mesjid Jami di Kampung. Cisorok di mana ada salah seorang warga yaitu Sdr Ruhendi, umur 40, alamat Kamp Cisorok, RT 008/002 Desa Citamba Kecamatan. Ciawi yang tidak setuju dengan pembangunan ini, perbuatan orang tersebut membuat tulisan yang meresahkan warga di papan pengumuman Mesjid. Akibat tulisan tersebut Sdr. Ruhendi sempat akan dihakimi masa. Tetapi ada salah seorang warga yang menelepon Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi dan Aiptu Sunjono langsung mendatangi warga sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara muyawarah dan yang bersangkutan bersedia untuk membuat surat pernyataan di atas materai. Permasalahan ini diselesaikan di tingkat kepunduhan atas permintaan kedua belah pihak. Dihadiri oleh Punduh dan Anggota FKPM, para Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, serta Ketua Karang Taruna. Dalam permasalahan ini tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalan Hukum melainkan dengan cara Musyawarah untuk mencapai Mupakat bersama. Peran Anggota Polisi disini sebagai penengah untuk tidak memihak kepada salah satu melainkan sebagai mediator mendengar keinginan warga. Maka dengan begitu situasi kamtibmas yang aman dapat terpelihara di wilayah Polsek Ciawi.