Pada hari Selasa tanggal 06 januari 2018 dimulai jam 14.00 wib s/d jam 17.00 wib, bertempat di Aula Desa Margamulya Kec. Sukaresik kab. Tsm, Bhabinkamtibmas Desa Margamulya Bripka Devi Somantri, SIP bersama Brigpol Nanang Kurnia, SH telah menghadiri kegiatan musyawarah penyelesaian masalah pabrik pembakaran batok kelapa yang ada di kp. Ciomas Ds. Margamulya Kec. Sukaresik kab.Tasikmalaya, dengan peserta musyawarah Kepala desa margamulya dan staf, kasi trantib kec. Sukaresik dan staf, Babinsa, 12 orang perwakilan dari masyarakat kp. Ciomas dan pemilik/ pengelola pabrik.
Dari hasil musyawarah tersebut didapatkan kesepakatan bahwa pihak masyarakat akan memberikan ijin lingkungan jika pihak pabrik dapat meminimalisir polusi udara yang timbul akibat pembakaran batok kelapa sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga.
Pihak warga memberi waktu selama 2 bulan kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi menyelesaikan masalah polusi yang ditimbulkan dari pembakaran batok kelapa,pihak warga meminta agar pihak pabrik kedepannya dapat memberikan kontribusi terhadap warga sekitar dan lingkungan.
Bahkan pihak pemilik pabrik akan menutup kegiatan pembakaran batok kelapa apabila tidak ada solusi penyelesaian masalah polusi setelah 2 bulan dan pihak pemilik pabrik siap memproses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.