Beranda Headline Bermodal Rekaman CCTV, Polsek Pagerageung Tangkap Pelaku Jambret

Bermodal Rekaman CCTV, Polsek Pagerageung Tangkap Pelaku Jambret

714
0

Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota telah mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Dasar pengungkapan kasus ini adalah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 38 / XI / 2019 / JBR / RES TSM KOTA / POLSEK Pagerageung, tanggal 12 Nopember 2019. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin, tanggal, 11 November 2019, sekira jam 17.00 WIB. Tempat kejadian perkara adalah di Jl.Cisirna/ Kp. Cisirna, Rt. 003, Rw. 002, Ds. Tanjungkerta Kec.Pagerageung Kab.Tasikmalaya.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini bermula saat korban Lia Solihat, 15 tahun, pelajar, sedang berjalan seorang diri di TKP. Saat itu korban sedang menggunakan HP sambil berjalan kaki. Tiba-tiba dari arah berlawanan datang dua orang pelaku menggunakan satu unit sepeda motor. Sambil tetap diatas kendaraannya dengan lihainya salah seorang pelaku yang duduk di jok belakang sepeda motor merebut handphone yang sedang dipegang korban. Kedua pelaku kemudian melarikan diri membawa kabur HP korban.

Anggota Reskrim dan Binmas Polsek Pagerageung setelah mendapat laporan itu segera melakukan penyelidikan di TKP. Petugas menemukan sebuah CCTV yang terpasang disatu rumah warga. Berdasarkan petunjuk yang didapat dari rekaman video berdurasi 29 detik itu, personil Polsek Pagerageung berhasil mendapatkan beberapa fakta dari perisrtiwa itu.

Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, anggota Polsek Pageurageung dibantu masyarakat telah mengamankan yang diduga pelaku jambret beserta  barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga kuat adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dapat diketahui bahwa terduga pelaku adalah DH, 26 tahun, Wiraswasta, warga Kp. Warudoyong Landeuh Ds. Sindangherang, Kec. Panumbangan, Kab. Ciamis. Saat melakukan aksinya Ua Ia berperan yang memiliki ide untuk melakukan penjambretan selaigus mengemudikan sepeda motor. Pelaku satu lagi adalah FA, 16 tahun, Pelajar Paket C, warga Kp.Ciupih Rt. 001 /002, Ds/Kec. Sukaresik, Kab.Tasikmalaya  yang berperan selaku eksekutor yang mengambil paksa HP milik korban.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim, kepada kedua Tersangka diancam dengan pasal 365 ayat 2 huruf 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, ucap IPTU Nandang Rohmana,SH Kapolsek Pagerageung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini