Rabu tanggal 16 Agustus 2017 jam 10.45 wib Anggota Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Aiptu Yudi bersama anggotanya Brigpol Nidal dan Brigpol Didin Nurdin telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara Curanmor/ 363 KUH Pidana A.n tersangka Febri Setiawan bin Andrias, 19 th, yang beralamat di Kampung Sawah Lempay Rt 02/11 Kelurahan Argasari Kec Cihideung lengkap dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Susuki Smash, warna silver hitam.
Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 jam 05.30 wib yang terjadi di Kampung Riung Asih Rt 03/11 Kelurahan Tuguraja, Kec Cihideung Kota Tasikmalaya. Karena proses penyidikan dinyatakan telah lengkap maka Penyidik dari Polsek Cihideung melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Jalan IR H Juanda No 35 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yayan Mulyana SH.