Beranda Headline Berkas Dinyatakan Lengkap (P21) Polsek Cihideung Lakukan Pelimpahan Tahap II Ke Kejaksaan...

Berkas Dinyatakan Lengkap (P21) Polsek Cihideung Lakukan Pelimpahan Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

667
0

Pada hari Selasa tanggal 12 September 2018, jam 12.30 wib sampai dengan selesai. Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya kota telah melaksanakan giat Tahap II (limpah Tersangka & Barang Bukti) di kejaksaan Negeri kota Tasikmalaya, dan diterima JPU Sdr Janu Widono S.H.

adapun nama nama tersangka yang dilimpah ke JPU sbb :
1. Ari anggara Alias Nagin Bin Ateng Wawan,
2. Angga Prahasta Als Acan Bin Endang Suhendar,
3. Deva Sagita Utama Bin Baryami,
4. Angga Kresna Als Ejeb Bin Nana Supriatna,
5. Tio Ginanjar Bin Ogi,

Giat Tahap ke II ( pelimpahan 5 TSK Dept Colector dan BB ) dalam perkara tipu gelap melanggar pasal 378 jo 372 KUHPidana. Berikut barang bukti 3 (tiga) unit sepeda motor. Ke 5 Tersangka berprofesi Sebagai Dept Colector ( DC ) diduga melanggar pasal 378, 372 KUHPidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini