Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan press conference eksposes pengungkapan kasus kriminalitas selama bulan Juli 2019. Hari ini Rabu, 24 Juli 2019 bertempat di Lobi Polres Tasikmalaya Kota, Kapolres AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf,S.IK,SH menyampaikan pengungkapan kasus kepada awak media cetak, elektronik dan online.
Pengungkapan kasus saat ini adalah tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada awal Februari 2019 namun baru dilaporkan pada 20 Juni 2019. Peristiwa ini bermula saat korban kita sebut saja Kenanga, usia 18 tahun, mengeluh sakit bisul pada pahanya dan disampaikan kepada orang tuanya.
Oleh orang tuanya keluhan Kenanga disampaikan kepada tersangka T, umur 41 tahun, warga Ds./Kec.Sukaresik Kab.Tasikmalaya. Dengan dalih bisa mengobati, korban diterapi menggunakan mentimun dan biji pala. Namun bukannya diobati, korban malah disuruh untuk melayani nafsu tersangka dengan sebuah ancaman yang membuat korban tidak berdaya. “Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga Eneng ku Aman arek disantet.!” (Kalo perbuatan paman ini dikasi tau ke orang lain, nanti keluarga eneng akan saya santet..!). Namun akhirnya kelakukan tersangka muncul ke permukaan dan korban didampingi keluarga dan KPID Kab.Tasikmalaya melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya Kota. Tidak menunggu waktu lama, bagi pihak Polres Tasikmalaya Kota untuk mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dari kejadian ini dapat diambil pelajaran bahwa setiap tindakan medis ataupun lainnya yang ditujukan bagi anak hendaknya didampingi oleh orang tua / keluarga lainnya. Sehingga bisa menghindari niat jahat yang bisa muncul karena ada kesempatan.