Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus penyalahgunaan Psikotropika jenis pil/obat Benzhodiazepam. Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin 11 September 2017 sekira jam 18.00 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mabok di Jl. RTA Prawira Adiningrat Ds./Kec.Manonjaya Kab.Tasikmalaya.
Berbekal informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, pada jam 20.30 WIB dilihat sesorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima petugas. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai, kepada petugas Ia mengaku bernama dengan inisial YK, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertentu lainnya. Kemduian dilakukan test urine dengan hasil positif Benzhodiazepam.
Tersangka YK menerangkan telah mengkonsumsi pil tersebut dan mendapatkannya dari IJ warga Perum Tajur Indah Kel.Panyingkiran Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk menangkap IJ dirumahnya.
Setelah dilakukan pengeledahan badan pakaian dan tempat tertentu lainnya pada tersangka IJ, petugas menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir kemasan strip pil Riklona Clonazepam 2 mg, 15 (lima belas) butir kemasan strip pil Calmlet Alprazolam 1 mg.) Tersangka IJ mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari Sdr.MR (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 62 jo 60 ayat 3 dan 5 yunto pasal 71 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.