Sebuah upaya pencurian dengan pemberatan dengan sasaran beras di sebuah gudang di Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya gagal dilakukan oleh pelaku. Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 diketahui jam 05.15 WIB di Kp. Bojong Rt/Rw 03/07 Ds. Sukamantri Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengambil 60 karung beras yang berjumlah kurang lebih 1,5 ton seharga Rp.13 juta
Pelaku mengambil beras dengan cara menjebol gudang beras JR/Jembar Rahayu milik sdr. Nanang, 39 tahun, Wiraswasta, alamat Kp. Bojong Rt/Rw 03/07 Ds. Sukamantri Kec.Ciawi Kab.Tasikmalaya. Pada saat peristiwa ini terjadi korban sedang tidak ada di rumah karena sedang melaksanakan ibadah umroh. Pelaku mengambil beras dengan menggunakan mobil truk engkel namun kendaraan dan barang bukti beras tersebut ditinggalkan di TKP. Diperkirakan kendaraan mengalami selip tidak bisa jalan. kemudian pelaku mencopot plat nomor serta identitas yang ada di kendaraan dan berusaha untuk menariknya dengan kendaraan lain namun mobil tidak berhasil diderek karena mobil amblas sehingga mobil dan berasnya di tinggalkan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, petugas Unit Reskrim Polsek Ciawi tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang sudah mulai tercium jejaknya ini.