Lokasi eks Terminal Cilembang yang berada di Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya Kota menurut rencana akan segera ditertibkan. Bekas bangunan yang ada disekitar lokasi milik Pemkab Tasikmalaya ini akan dibongkar.
Menyikapi hal tersebut pada hari Selasa 19 Desember 2017 jam 14.00 WIB bertempat di Aula Kecamatan Mangkubumi telah dilaksanakan audensi berkaitan dengan adanya surat pembongkaran dari Satpol PP Kab.Tasikmalaya terhadap warga penghuni eks Terminal Cilembang.
Kegiatan audiensi diikuti oleh 10 orang diantaranya :
1. Sekmat Mangkubumi;
2. Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota;
3. Lurah Linggajaya;
4. Ketua RW Cilembang;
5. Sdr.Tatang dari LSM Gapura;
6. Sdr.Dede Sukmajaya dari LSM GMBI;
7. Sdr. Ais dari LSM FPK;
8. Sdr. Opik dari LSM Gremasi;
Sekmat Mangkubumi membuka audiensi dengan mengucapkan terima kasih atas kedatangan dari peserta audiensi. Pihak Kecamatan Mangkubumi secara prinsip akan mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat.
Sementara Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Ipda Agus Fredi menyampaikan bahwa setiap masukan dan aspiasi dari warga tentunya akan ditampung dan disampaikan kepada pemerintah yang berwenang.
Sdr.Tatang dari LSM Gapura menyampaikan bahwa kedatangannya mudah-mudahan bisa mewakili masyarakat eks Terminal Cilembang. Selanjutnya Ia mempertanyakan akan legalitas surat pengosongan yang dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Taskmalaya. Kondisi di lapangan adalah terjadi kesenjangan karena tidak semua warga menerima surat pembongkaran. Selain itu adanya ketidakjelasan tentang kepemilikan aset eks Terminal Cilembang. Selain itu Ia menyampaikan bahwa orang-orang yang disinyalir sering menjual Miras telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan beroperasi lagi. Terakhir Ia meminta kepada pemerintah untuk menunda pembongkaran di lingkungan eks Terminal Cilembang.
Menanggapi hal tersebut Lurah Linggajaya menyampaikan terkait permohonan penundaan pembongkaran, hal itu merupakan kewenangan Pemkab Tasikmalaya.
Ia menambahkan bahwa eks Terminal Cilembang sudah di cap buruk oleh masyarakat.
Sehingga usulan pembongkaran ini berawal dari banyaknya temuana kemaksiatan dan penyakit masyarakat di lingkungan eks Terminal Cilembang tersebut. Sehingga kerawanan Kamtibmas menjadi cukup tinggi di lokasi tersebut.
Kegiatan audiensi berkahir dengan tertib dengan harapan semua pihak memahami esensi dari upaya pembongkaran dan penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkab Tasikmalaya.