Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya.
Dasar pengungkapan kasus ini adalah adanya Laporan Polisi Nomor : B/97/XI/2018/JBR/RES TSM KOTA/SEK KAWALU, tanggal 19 November 2018.
2. Laporan Polisi Nomor : B/28//III/2019/JBR/RES TSM KOTA/SEK KAWALU 08 Maret 2019.
Pelapor / korban pertama adalah sdr.Yuyus ,36 Thn , Buruh Harian Lepas, Islam, Kp. Gadog Ds. Pasir Salak Mangunreja Kab. Tasikmalaya. Korban lainnya adalah Jajang Hermawan, 51 thn, wiraswasta, Kp. Saguling Panjang Rt. 001/008 Kel. Cilamajang Kawalu Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Sat Reskrim Polsek Kawalu dan keterangan para saksi, dari dua kejadian ini mengarah kepada seorang pelaku. Dan setelah melalui beberapa upaya akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Pelaku berinisial DHM, 19 tahun, Buruh, warga Kp. Warung Peuneuy Rt.003/007 Kel. Tanjung Kawalu Kota Tasikmalaya.
Adapun modus operandi pelaku mengambil sepeda motor tersebut adalah dengan cara masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci, serta mengambil motor di Garasi yg terbuka.
Kronologis peristiwa tersebut adalah pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 diketahui sekira jam 08.00.wib telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HondaTahun 2002 Nopol Z-4426-WD Warna Hitam, sepeda motor tersebut disimpan garasi milik Sdr. Andri dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian terlapor mengambilnya dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000.(Tiga juta rupiah). Sedangkan yg satu lagi kerugian Rp. 1.500.000.(Satu juta lima ratus ribu rupiah).
Hasil pengembangan petugas ternyata pelaku pernah mengambil sepeda motor di Lokasi Kuburan Cina pada bulan Nvfember 2018 yang masuk wilayah hukum Tamansari.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Nopol Z-4426-WD dan 1( satu) unit sepeda motor Mio Nopol : Z-2259-LD.