Beranda header Baju Tidur Obral Di Pasar Cikurubuk Ternyata Barang Hasil Kejahatan Komplotan Pencurian

Baju Tidur Obral Di Pasar Cikurubuk Ternyata Barang Hasil Kejahatan Komplotan Pencurian

1431
0

“Setiap kejahatan akan selalu meninggalkan jejak”, teori kejahatan tersebut menjadi panduan bagi anggota Polsek Indihiang melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah Pabrik Garmen di Kp.Gunung Cihcir Kel.Bantarsari Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya.

Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu, 4 Juni 2017 sekira jam 06.00 WIB saat itu pegawai yang akan bekerja di pabrik mendapati kondisi pabrik acak-acakan dan beberapa barang sudah tidak ada pada tempatnya. Barang yang diambil oleh pelaku adalah baju tidur hasil produksi pabrik dengan merk “AMRO” sebanyak 15 lusin senilai Rp.9 Juta.

Dengan adanya kejadian pencurian tersebut , Penyidik Polsek Indihiang kemudian  melakukan cek TKP dan mencari keterangan dari para saksi. Penyidik Polsek mendapatkan informasi bahwa ada penjualan produk baju tidur merek “AMRO” di Pasar Cikurubuk. Penyidik kemudian mendalami informasi itu dan informasi mengarah kepada satu orang terduga pelaku berinisial DAM, Ia adalah mantan karyawan yang telah berhenti bekerja di pabrik tersebut.

Penyidik tidak menunggu lama untuk mencari keberadaan terduga pelaku, akhrinya pelaku dapat diamankan di rumahnya. Dari terduga pelaku DAM kemudian berkembang adanya keterlibatan pelaku lain yang berinisial AS serta DP. Ketiga terduga pelaku ini semua berasal dari Kec.Cikalong Kab.Tasikmalaya. Ketiganya segera dibawa ke Mapolsek Indihiang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari hasil keterangan para tersangka ternyata mereka melakukan pencurian di TKP sudah dua kali, yang pertama tanggal 26 Mei 2017 sekira jam 00.30 WIB dan yang kedua tanggal 4 Juni 2017 tersebut. Adapun para tersangka memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya tersebut. Barang hasil pencurian kemudian oleh tersangka dijual secara obral di Pasar Cikurubuk.

Kini para tersangka hanya bisa tertunduk lesu di Ruang Tahanan Polsek Indihiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiga pelaku Kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, demikian Kapolsek Indihiang KOMPOL Tri Sumarsono,SH,MSi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini