Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 mulai jam 10.15 s/d 11.55 WIB bertempat Kantor BPN Kota Tasikmalaya Jl. Boulevard No.1 Perum Bumi Resik Indah Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan audensi antara BPN Kota Tasikmalaya dengan Media Pemuda Bangsa menyikapi sengketa tanah milik Alm.H.Eming seluas 2.540 M2 yang telah dibangun perumahan PT. Bumi Indah Pasundan yang terletak di blok Gunung Medang Kel.Panyingkiran Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya.
Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut adalah :
- Kusmana (Kepala BPN Kota Tasikmalaya)
- Eka (Kasi Sengketa BPN Kota Tasikmalaya)
- Solihin (Perwkln. Kec. Indihiang)
- Dadang (kepala kelurahan Panyingkiran)
- Elan Ludi (perwakilan pemilik Perumahan BIP)
- Kapolsek Indihiang
- Kapospol Cipedes
- Ahmad (Ketua PP Kota Tasikmalaya)
- Sahdi (Ahli waris)
- Suryaman (Media Pemuda Bangsa)
Pertemuan tersebut membahasa permasalahan sengketa tanah yang sudah terjadi sejak tahun 2012, saat ini di atas tanah tersebut telah berdiri perumahan. Namun pihak keluarga ahli waris nampaknya masih ada permasalahan yang belum tuntas.