Beranda Headline Ada Tugu Peringatan Knalpot Bising di Polsek Ciawi

Ada Tugu Peringatan Knalpot Bising di Polsek Ciawi

1513
3

Kondisi Kecamatan Ciawi yang terus berkembang menjadi sebuah daerah yang maju diikuti dengan semakin meningkatnya aktivitas masyarakat khususnya dalam hal transportasi. Saat ini keberadaan kendaraan khususnya sepeda motor seolah menjadi barang wajib di setiap keluarga. Namun seiring bertambahnya jumlah pemilik sepeda motor di masyarakat, ada kecenderungan menurunnya kesadaran akan pentingnya tertib berlalu-lintas. Sehingga Polres Tasikmalaya K20160523_101601ota menganggap perlu dilakukan upaya pembinaan ketertiban pengguna jalan.

Pengendara sepeda motor yang masuk wilayah Polsek Ciawi Polres Tasikmalaya Kota harus berpikir dua kali bila kelengkapan sepeda motornya tidak standar. Khusus mengenai pemakaian knalpot yang tidak standard dan mengeluarkan suara bising, Polsek Ciawi tidak memberikan toleransi kepada pemiliknya. Knalpor tersebut akan disita dari pemiliknya dan harus diganti dengan knalpot standar.

IMG-20160523-WA0046

Pada Senin, 23 Mei 2016 Kapolsek Ciawi Kompol Drs. Ade Najmuloh meresmikan pembuatan sebuah menara / monument bagi pelanggar lalu-lintas khususnya knalpot bising. Tugu setinggi 3 meter tersebut berlokasi di halaman depan sebelah kiri Mapolsek Ciawi. Kapolsek akan menjadikan tugu tersebut sebagai sarana untuk menyimpan knalpot bising hasil sitaan dari pelanggar lalu-lintas. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menunjukan sikap tegas Polsek Ciawi terhadap para pengganggu ketertiban masyarakat ini. Berkaca dari kejadian di daerah lain, keberadaan knalpot bising seringkali menjadi pemicu terjadinya keributan hingga mengarah kepada perkelahian antara pengendara sepeda motor atapun antar grup sepeda motor. Oleh karena itu Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Jajaran dibantu oleh Potensi Masyarakat akan terus melakukan upaya-upaya dalam menjaga Kamtibmas khususnya dalam hal disiplin berlalu-lintas.

3 KOMENTAR

  1. tidak semua knalpot itu bising, ada knalpot aftermarket yg sudah lulus uji kebisingan. sayangnya di tasikmalaya praktek dilapangannya sangat berbeda, asal itu knalpot tidak standar langsung ditilang. Seharusnya polisi membawa alat uji kebisingan ! jika tidak sesuai dengan desibel suara tilang saja, jika sesuai yah jangan ditilang

    • Sebagai informasi bahwa pada saat ini di Polres Tasikmalaya Kota belum memiliki fasilitas alat desibel meter. Namun untuk sementara waktu penindakan dilakukan hanya pada pelanggaran yang sangat jelas yang tidak usah menggunakan alat juga kita dapat menentukan tingkat kebisingan tersebut diluar kewajaran. Demikian

      • knalpot sekarang udah ada yg pake dbkiller pak yg dimana dapat menurunkan kebisingan 🙂 ada juga knalpot luar negeri yg sudah diberi sertifikasi lulus uji desibel suara. jadi saya ingatkan lagi pak kalo tidak semua knalpot aftermarket itu bising maka dari itu harus ada alat untuk mengukurnya. kalo gk ada alat ujinya dan hanya pake “kuping meter” kasian knalpot yg sudah ada kartu lulus uji suara dan pake dbkiller 🙂 sesuai peraturan menteri lingkungan hidup ada ambang batas kebisingan suara sesuai cc kapasitas motor/kendaraan. jadi lebih baik pake alat uji supaya dapat dilihat angka kebisingannya. kalo tidak ada alat uji berarti makin banyak oknum yg bakal memamfaatkan hal tersebut dilapangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini