Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 jam 14.30. WIB., Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan kasus Penipun dan atau penggelapan di maksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Adapun Kronologis penangkapan penyidik mendapat Informasi Terlapor Sdr Asep Soni Firmansyah sedang berada di rumah Sdri.Beti di Kp.Sambong Girang Kec.Mangkubumi Kota.Tasikmalaya , Kemudian Unit reskrim Polsek Kawalu menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan Terlapor kemudian membawanya ke Kantor Polsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 40 / V / 2017 / JBR/ RESTA TSM/SEK KAWALU, tanggal 29 Mei 2017. Pelapor sdr Taufik Rahman b Satiman
Adapun Kronologis kejadian ada Pada Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2017, sekira jam 16.00 Wib. di Kp.Saguling Inpres RT.002 Rw 009 Kel.Cilamajang Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan tau penggelapan yang dilakukan oleh Terlaporsdr Asep Soni Firmansyah , dengan cara Awalnya PT.Indo Makmur Jaya Sentosa Membutuhkan alat Berat Beco & Excavator untuk disewa & dirental, kemudian terlapor menyanggupi untuk menyewakan & rental alat Berat tersebut.
Pada tanggal 05 Maret 2017 Sdr.TAUFIK bersama Sdr.ALI selaku Manajer PT.INDO MAKMUR JAYA SENTOSA bertemu dengan terlapor dan diperoleh kesepakatan antara PT.Indo Makmur Jaya sentosa yang diwakili oleh Sdr.ALI dan pelapor dengan terlapor perihal sewa & rental Beco & Exavator yaitu Jenis PC.200 Cobelko Tahun 2013 warna Biru dengan Total Sewa Rp. 45.000.000,- (epat puluh lima juta rupaih) dan mobilisasi & ongkos angkut sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pada saat itu diserahkan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terlapor sebagai uang muka sewa Beco & Exavator. Terlapor menjanjikan kepada Korban apabila uang sewa telah dilunasi maka pada sat itu juga Baco & Exavator yang disewa akan langsung dikirim. kemudian Pada tanggal 06 Mei 2017 Jam 14.41 WIB. telah dilakukan pelunasan untuk sewa Exapator & Beco oleh Sdr.Goum Nguanti selaku pemilik PT.Indo Makmur Jaya Sentosa.
Adapun cara pelunasannya melalui transfer m-Banking ke Bank BCA ke No.Rekening 0540712778 atas nama Asep SoniFirmansyah sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). namun setelah dilakukan pelunasaan sampai saat ini pelaku tidak menepati janjinya dan belum juga mengirimkan alat berat Beco/Exavataor yang disewa tersebut sebagai mana yang dijanjikan oleh pelaku kepada Korban.
Adapun Barang bukti yang dapat di amankan berup : 1 lembar kwitansi uang muka Rental Beco & Exavator PC.200 Cobelco Th.2013 warna biru Sebesar Rp. 3.000.000,-, tertanggal 5 Maret 2017. Dan 3 lembar Bukti transfer m-Banking dari atas nama Goum Nguanti ke Rekening BCA No.rek : 0540712778 atas nama Asep Soni Firmansyah tertanggal 06 Mei 2017/poto copi buku tabungan prin out transferan ke rekening atas nama terlapor.