Taskot—- Sebanyak 12 pemuda mabuk yang terjaring saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim Patroli Reaksi Cepat Maung Galunggung,menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya,Jumat (10/03/23)
Dalam putusannya, Hakim Rr Endang Dewi Nugraheni menjatuhkan vonis kepada 12 pemuda tersebut dengan denda masing masing sebesar Rp 300 ribu rupiah.
Mereka terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya
Sebelumnya, Minggu (05/03) Tim Patroli Reaksi Cepat Maung Galunggung mengamankan 12 pemuda yang mengkonsumsi minuman keras di beberap tempat, diantaranya 2 orang di Jalan Panyerutan, 3 orang di Jalan Mayor Utarya, dan 10 orang di Jalan Padasuka Kecamatan Tawang.
Saat itu Tim Patroli Maung Galunggung yang di pimpin Ipda Azis Kartaji sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi tindak kejahatan dan memberantas penyakit masyarakat serta berandalan bermotor.
“Mereka kedapatan konsumsi minuman keras, kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota,” ungkap Ipda Azis Kartaji
Ia menambahkan, selain melakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya, ke 12 pemuda mabuk tersebut dilakukan Tipiring, agar mereka jera dan tidak mengulanginya.